Senin, 16 Maret 2009

Kampanye Libatkan Anak-anak Dihukum 5 Tahun Penjara

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi mengingatkan parpol atau caleg agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Kami meminta parpol untuk mengedepankan dan menjunjung tinggi hak anak," kata Kak Seto di Bandar Lampung, Senin (16/3).

Seto Mulyadi, yang akrab disapa Kak Seto, di sela-sela kampanye pencegahan kekerasan terhadap anak mengatakan, telah menyampaikan kepada penyelenggara pemilu, termasuk bawaslu, untuk aktif memantaunya.

Ia mencatat pada Pemilu 2004 ada enam anak tewas saat terlibat dalam kampanye, belum lagi puluhan yang mengalami luka. "Karena itu, pembelajaran politik bagi anak itu benar harus dilakukan, tetapi tidak dalam ranah berpolitik orang dewasa," kata dia.

Menyinggung sanksi bagi pelanggar yang melibatkan anak-anak dalam pemilu, Seto mengatakan, sanksinya jelas, yakni bisa terkena hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "Kami berharap hal itu tidak terjadi sehingga semua pihak yang terlibat dalam kampanye menghindarkan keterlibatan anak-anak," kata dia.

Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu pun menyatakan hal serupa agar parpol dan caleg tidak mengikutsertakan anak-anak dalam kampanyenya. "Kami mengimbau seluruh parpol yang berada di Lampung untuk tidak melibatkan anak-anak dan mengawasi caleg dari parpolnya untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye," kata dia. lihat sumbernya...
◄ Newer Post Older Post ►