Selasa, 17 Maret 2009

Kibuli Wanita via Internet, Pria Dipenjara 19 Tahun

Gara-gara mengibuli wanita melalui internet, seorang Pria Nigeria harus mendekam di penjara selama 19 tahun. Dari aksi tipu-tipunya, pria ini sukses memeras wanita tersebut.

Lawal Adekunle Nurudeen, demikian nama pria tersebut, menemukan korbannya, seorang wanita Australia berusia 56 tahun, pada tahun 2007. Saat itu dia mengaku sebagai duda berusia 57 tahun dari Inggris dengan nama Benson Lawson.

Berbagai macam rayuan mayut dilancarkan. Ia mengaku sebagai insinyur yang bekerja di Lagos, Nigeria. Ia juga mengarang cerita bahwa istri dan anaknya tewas dalam kecelakaan mobil. Cerita ini menarik simpati calon korbannya. Singkat cerita, Nurudeen mengaku jatuh cinta pada wanita itu.

Gayung bersambut, wanita ini ternyata terpikat dengan bujuk rayu Nurudeen. Ia curhat lewat email bahwa dia memang sedang mencari seorang suami. Selama ini semua pria yang ditemuinya selalu mengecewakannya.

"Pria (Nurudeen-Red) berstatus menikah dengan 3 anak, dengan cepat membalas email tersebut, dan mengatakan bahwa dia sudah menemukan Mr Right. Supaya lebih meyakinkan, pria ini mengirimkan foto seorang pria kulit putih kepada wanita itu," ujar pihak kepolisian Nigeria Economic and Financial Crimes Commission (EFCC), seperti dilansir dari Reuters, Selasa (17/3/2009).

Tanpa curiga, wanita ini mengirimi Nurudeen sejumlah uang untuk perawatan kesehatan dan ongkos perjalanan Nurudeen ke Australia. Namun, harapannya sia-sia. Nurudeen tak pernah terbang ke Australia. Uang tersebut justru dipakai untuk membeli dua kavling tanah dan sebuah mobil Honda Prelude.

Aksi tipu-tipu Nurudeen ini terbongkar. Ia dituntut membayar US$ 10 ribu secepatnya, plus US$ 250 per bulan kepada korbannya sesuai dengan uang yang diberikan wanita itu, dengan total US$ 47 ribu. Wanita itu juga menerima hasil penjualan atas tanah dan mobil.

Selama ini Nigeria dipercaya punya sejarah yang panjang dalam memeras uang melalui internet. Sayang, banyak pelaku yang belum tertangkap. (detikinet.com)
◄ Newer Post Older Post ►