Gaji terendah bagi pegawai negeri sipil tahun 2009 sebesar Rp 1,040 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun. Adapun gaji tertinggi Rp 3,4 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun.
Ketentuan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang dipublikasikan oleh Departemen Keuangan melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (15/2).
Perubahan besaran gaji PNS tersebut sesuai perintah UU No 41/2008 tentang APBN 2009, yakni pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS, TNI, serta Polri sebesar 15 persen pada 2009.
Sebelum kenaikan, gaji PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 910.000 per bulan. Adapun gaji PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2,91 juta per bulan.
Meski PP No 8/2009 ditetapkan 16 Januari 2009, kenaikan gaji ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Bagi PNS aktif, kenaikan gaji mulai bisa dirasakan pada bulan Maret. Bagi para pensiunan, kenaikan itu baru bisa dirasakan setelah Maret.
Selain kenaikan gaji sebesar 15 persen, PNS, anggota Polri, prajurit TNI, dan para pensiunan PNS, TNI serta Polri juga akan mendapat gaji ke-13.
Menaikkan daya beli
Sebelumnya, di hadapan Panitia Anggaran DPR, Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan gaji tidak berlaku bagi para pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, dan pensiunan anggota DPR.
”DPR tidak (naik gajinya), menteri tidak, pensiunan DPR juga tidak,” tutur Menkeu, menjawab pertanyaan Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis yang menanyakan apakah gaji anggota DPR dan pensiunan DPR dinaikkan.
Kenaikan gaji di atas laju inflasi tahun 2008, yang mencapai 11,2 persen itu, diharapkan tidak hanya menyesuaikan dengan inflasi, tetapi juga dapat menaikkan daya beli PNS secara riil. Pemerintah berharap kenaikan gaji PNS akan mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga.
Pemerintah menargetkan konsumsi rumah tangga tahun 2009 tumbuh 4,8 persen dibanding 2008. Dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga 4,8 persen, pemerintah optimistis bisa mencapai pertumbuhan ekonomi ke level 4,7 persen.
Konsumsi rumah tangga merupakan andalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke level 4,7 persen. Sektor pendorong ekonomi lain, terutama ekspor, tidak bisa diharapkan saat krisis seperti sekarang.
Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia relatif tinggi, yakni 70 persen. Jika pertumbuhan konsumsi 4,8 persen tercapai, ekonomi dipastikan dapat tumbuh 3,5 persen.
Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah agar bersikap adil kepada kelompok masyarakat selain PNS, yakni dengan menurunkan kembali harga bahan bakar minyak, terutama premium yang dikonsumsi jutaan rumah tangga, ke harga Rp 3.900 per liter. ”Dengan menurunkan harga premium, jutaan keluarga akan mengalami penguatan daya beli,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR, Rizal Djalil, berpendapat, pemerintah sebaiknya fokus pada upaya menolong kelompok masyarakat yang paling menderita akibat krisis ekonomi global, yakni korban pemutusan hubungan kerja, masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan.
Mereka, kata Rizal, sangat membutuhkan pekerjaan. Ini bisa dilakukan dengan program padat karya melalui proyek infrastruktur.