Kamis, 12 Maret 2009

April, Sanksi Tegas Bagi Pelangggar Perda Rokok

Setelah melakukan sosialiasi April nanti bagi perokok illegal dan pengelola gedung yang tidak menyediakan ruangan merokok akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala Bagian Penegakan Hukum Badan Pengendalian Lingkungan Hidup daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan P mengatakan, masyarakat yang menyalakan rokok di Kawasan Dilarang Merokok (KDM) akan ditangkap dan akan diadili di meja hijau atau di muka pengadilan.

Berbeda dengan sanksi bagi perokok, pengelola gedung yang tidak menyediakan fasilitas ruangan merokok, maka sanksi maksimal yang akan diterima adalah akan dicabut ijin usahanya. Sebelumnya, tambah Ridwan, pihaknya akan memberikan surat teguran tertulis dan peringatan lisan bagi pengelola gedung untuk meningkatkan fasilitas merokok.

"Kalau dalam waktu yang ditentukan mereka tidak membangun ruangan merokok maka gedung akan disegel," katanya.

Khusus untuk pengelola gedung, nantinya mereka akan memberikan pelatihan supaya Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara ditegakkan. Ridwan melanjutkan, pihaknya akan heran jika masih ditemukan pelanggaran.

Pasalnya, sebelum implementasi sanksi pada April nanti, sudah ada sosialisasi uji petik simpatik yang telah dilaksanakan dan bekerjasama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), mall merupakan salah satu tempat umum yang wajib menyediakan ruang khusus bagi perokok.

Selain tempat umum, area yang wajib menyediakan ruang khusus perokok adalah tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum dan tempat ibadah.

"Tim terpadu akan kami turunkan untuk menangkap para pelanggar dan mencabut izin usaha para pengelola gedung," jelasnya.

Namun selain membangun ruang khusus, seharusnya pengelola gedung wajib menurunkan satuan petugas (satgas) untuk menindak perokok illegal. Namun hingga kini masih belum banyak pengelola yang melatih karyawannya sebagai satgas.

Selain tempat umum sebenarnya angkutan umum juga termasuk dalam Pergub No 75 tersebut, namun pihaknya harus bekerjasama dengan Dinas Perhubungan agar dapat melakukan razia. Nantinya mereka akan membagikan edaran agar semua instansi di lingkup pemprov dapat bekerjasama secara efektif.

Sementara Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Abdul Ghani mengatakan, sosialisasi yang dilakukan BPLHD tidak maksimal sehingga pada saat penerapan sanksi April nanti akan banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Dirinya berpendapat, BPLHD tidak mempunyai semangat untuk menciptakan udara Jakarta bersih dari asap rokok.

"Tidak greget. Mereka hanya semangat di awal namun lama kelamaan kembali melempem," ucapnya.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, penegakan sanksi perda rokok tidak akan efektif selama Perda No 2 Tahun 2005 yang memuat sanksi pidana 6 bulan dan denda Rp50 juta diubah. Menurutnya, sanksi pidana dan jumlah denda di perda tersebut tidak rasional sehingga sulit dilakukan sidang langsung layaknya pengadilan tipiring bagi masyarakat yang tidak memegang KTP.

"Seperti di Singapura dan Australia, tidak ada yang berani merokok sembarangan karena sanksinya kerja bakti atau bayar sejumlah uang yang jumlahnya rasional," ujarnya. (okezone.com)
◄ Newer Post Older Post ►