"Berdasarkan keputusan MK dan isi surat pemohon sepetinya peluang peraturan affirmative Action lemah untuk diwujudkan, " kata anggota KPU Andi Nurpati, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/1).
Andi menjelaskan berdasarkan surat putusan MK yang diterima KPU pada Sabtu, 24 januari lalu, tidak disebutkan terkait affirmative action.
"Surat itu hanya menyebutkan KPU memiliki kewenagan mengatur suara terbanyak tanpa panyung hukum Perppu," jelasnya.
Adanya gugatan uji materiil atas pasal 214 oleh pemohon yang disetujui penetapan caleg diganti oleh MK dengan suara terbanyak dan ditolakya Judisial review mengenai pasal 55 karena sudah sesuai dengan UU 45, peluang affirmative action akan semakin lemah untuk terwujud.
"Tapi akan kita kaji lagi mengenai peluang affirmative action apakah bisa dilakukan atau tidak," tandasnya.