TANGERANG ↔ Sebanyak 16 pasangan selingkuh diamankan petugas Satpol PP dan Tramtib Kota Tangerang, Banten. Di antara pasangan selingkuh itu terdapat warga negara (WN) Taiwan berinisial Ahn (50).
Pasangan-pasangan selingkuh tersebut diamankan dari sejumlah hotel di Kota Tangerang, yaitu Hotel MDK, AGG, dan TNG. Saat digerebek pada Rabu (28/1) pukul 23.00, sebagian besar pasangan itu sedang dalam posisi tidur dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Ada juga pasangan selingkuh yang dipergoki tidak mengenakan pakaian sehelai pun karena usai bercinta. “Ketika digeledah petugas, mereka tak bisa menunjukan bukti surat nikah,” kata Kepala Bidang Penertiban
Satpol PP dan Tramtib Kota Tangerang Mulyanto.
Menurutnya, penertiban pasangan selingkuh tersebut terkait pelaksanaan Perda 7 dan 8 tentang Pelacuran dan Minuman Keras. Sebelumnya, petugas sudah memiliki informasi tentang keberadaan pasangan selingkuh di sejumlah hotel di Kota Tangerang.
“Sepanjang penggerebekan terhadap pasangan selingkuh kami beberapa kali dipersulit pihak hotel dan penyewa kamar. Namun itu tak membuat kami putus asa. Perda harus ditegakkan,” ungkap Mulyanto.
Namanya juga pasangan selingkuh, sebagian besar sudah berstatus menikah baik yang laki-laki maupun perempuan.
“Mereka awalnya selalu ngotot bahwa mereka merupakan pasangan suami-istri atau sedang berpacaran. Karena tak bisa menunjukkan bukti, mereka tetap kami bawa ke kantor,” kata Mulyanto lagi. Usai diperiksa, ke-16 pasangan selingkuh tersebut diminta mengisi berkas yang berisi pengakuan telah melakukan tindakan asusila dan menjurus ke pelacuran. Sedang KTP dan identitas lain ditahan petugas.
Menurut Mulyanto, tindakan itu merupakan sanksi moral. Jika mereka ingin mengambil KTP dan identitas lain yang ditahan, maka pasangan selingkuh itu harus mendapatkan tanda tangan dari RT, RW, dan lurah
sesuai tempat tinggal. Jika dipergoki melakukan hal yang sama, maka akan dikenai sanksi tindak pidana ringan.