Kalau minuman dalam kemasan gelas dibagi-bagi melalui petugas keamanan berseragam kaos Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), maka cinderamata seperti gantungan kunci dan handphone dilemparkan dari atas panggung. HP dan gantungan kunci dilempar ke ke kelompok massa yang berada di sudut lapangan Karebosi yang massanya berkelompok.
HP baru itu masih dikemas dalam kardus kotak. Saat dilempar, massa langsung berebut. Namun, HP dilemparkan ke massa sebelum kedatangan Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla di lokasi kampanye. Setelah Kalla berpidato, yang dilemparkan dari atas panggung adalah gantungan kunci kembali.
Akan tetapi, apakah boleh memberikan cinderamata sebuah HP, itu menjadi pertanyaan. Pasal 13 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), barang-barang cinderamata dan selebaran, sticker, topi, dan lainnya sebagai alat kampanye diperbolehkan.
Namun, ayat tersebut tidak merinci cinderamata mata dalam bentuk apa dan senilai berapa yang diperbolehkan untuk dibagi-bagikan kepada peserta kampanye. Di pasal berikutnya, yaitu pasal 26 peraturan KPU ayat j disebutkan larangan untuk memberikan janji atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta lainnya.
Pasal tersebut juga tidak menjelaskan apakah materi lainnya itu bisa diartikan sebagai barang bernilai rupiah dan senilai berapa yang dlarang dibagi-bagikan kepada peserta kampanye. Boleh atau tidak HP dibagi-bagikan ke massa, kini tingga Badan Pengawas Pemilu melalui Panitia Pengawas Pemilu Daerah yang harus mengkaji apakah pembagian HP itu boleh atau tidak. kompas.com