Jumat, 02 Maret 2012

Bangunan Baru Hendaknya Dilengkapi AMDAL Lalulintas


Rembang-Kawasan sentra usaha diKabupaten Rembang, hendaknya selain memenuhi perijinan yang berlaku juga harusmemperhatikan AMDAL Lalulintas. Pasalnyabangunan yang terlalu menjorok hingga tepi trotoar dipastikan tidak menyediakanlahan parkir.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Dudi Pramudia mengatakan, salah satu kesemrawutanlokasi tempat usaha  parkir yaitu diJalan Pemuda Rembang. Pasalnya bangunan baru yang berdiri terlalu mepet kejalan, sehingga tidak tersedia lokasi untuk parkir.

Dampaknya lanjut AKP Dudi Pramudia, pemilik kendaraan bermotor yang datangdipastikan parkir di jalan raya sekitar dan menyebabkan adanya penumpukan kendaraan,sehingga mengurangi lebar jalan dan menggangu kenyamanan pengguna jalan.Terlebih pada saat jam sibuk, acapkali muncul kemacetan, membuat jajaran satlantas kurang fokus dalam pengawasan lalulintassecara menyeluruh.

Oleh karena itu tambah AKP Dudi Pramudia, pihaknya mengusulkan kepada instansiterkait agar  tidak mudah mengeluarkanperijinan dokumen adiministrasi yang dibutuhkan oleh pihak yang mengajukan ijinpembangunan di kawasan sentra usaha. Hendaknya Pendirian bangunan jugadilengkapi AMDAL Lalulintas, khususnya ketersediaan lahan parkir dimana dalamhal ini bisa berhubungan dengan satuan Lalulintas Polres Rembang.

Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya, Muhamad Choeron menjelaskan, hinggasaat ini perda yang mengatur terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diakuibelum menyentuh ranah pengadaan area parkir.  Hanya saja ada aturan yangmenyatakan jarak antara jalan dengan bangunan antara 10 hingga 20 meter darigaris tengah jalan.
            
 Disebutkan,untuk jalan yang ditangani pemerintah pusat seperti halnya jalan pantura, jarakdari titik tengah lebar jalan dengan bangunan yang didirikan berjarak 20 meter.Sedangkan untuk jalan yang kewenangannya berada di tangan provinsi sepertijalur rembang-Blora berjarak 15 meter dari titik tengah lebar jalan yang ada,dan untuk jalan kabupaten, jarak dari titik tengah lebar jalan berjarak 10meter dengan pendirian bangunan. (heru )



◄ Newer Post Older Post ►