Serang - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten, melaporkan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman kepada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), karena izin penambangan pasir laut di Pulau Panjang telah merugikan para nelayan.
HNSI menilai,izin yang dikelurkan Bupati Taufik baik itu izin penambangan pasir laut di Pulau Panjang, Kecamatan Pulo Ampel maupun di Pulau Sanghiang, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang sangat tidak mempertimbangkan kepentingan nelayan.
"Pengurus HNSI Provinsi Banten sudah secara resmi melaporkan Bupati Serang ke KLH di Jakarta karena akibat diberikan izin penambangan pasir laut itu, nelayan sulit mencari ikan, "kata Ketua HNSI Provinsi Banten, Sabrawijaya, di Serang, Rabu (27/3).
Sabra mengungkapkan, penambangan pasir laut tidak hanya berdampak pada nelayan, tetapi juga masyarakat lainnya. Bahkan kondisinya sudah merusak ekosistem laut seperti terumbu karang, ikan serta merusak lingkungan.
"Penambangan pasir laut juga sudah menyebabkan abrasi pantai. Jadi tujuan kami melaporkan Bupati Serang ke KLH agar KLH segera mengambil tindakan tegas kepada Bupati Serang dan pelaku penambangan pasir karena kerusakan lingkungannya makin parah.Kami juga akan mengawal laporan itu hingga ditindaklanjuti KLH, " ujarnya.
Sabra menegaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Serang yang dihasilkan dari retribusi penambangan pasir laut tidak sepadan dengan kerusakan yang diakibatkan dari penyedotan pasir tersebut.
Sebelumnya, Bupati Serang Taufik Nuriman mengatakan, tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan penambangan pasir laut.
Taufik berpendapat, penambangan pasir itu memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Serang dan hasil penambangan pasirnya juga digunakan untuk membangun infrastruktur di wilayah Kabupaten Serang.[ suarapembaruan]