JAKARTA - Potensi kecurangan dalam penanganan proyek negara akan semakin besar. Sebab, hampir 63 persen anggota DPR RI saat ini, masih merangkap sebagai pengusaha.
Demikian diungkapkan Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia, Hamdi Moeloek, saat menghadiri talkshow bertajuk 'Korupsi Politik Gerogoti Investasi Nasional' di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (25/3/2012).
"Ada pengusaha, yang 63 persen itu bisnisnya dari proyek-proyek APBN. Itu karena dari awal mereka melihat besarnya anggaran, dan mereka ada yang dari dulu 'main' di situ (Senayan), misalnya kontraktor," ujarnya.
Angka 63 persen, lanjut Hamdi, bukan lah tanpa landasan. Data tersebut diperoleh dari hasil penelitian mahasiswanya, yang menjelaskan ada pengingkatan 63 persen jika dibandingkan dengan anggota DPR periode 2004-2009.
Kondisi ini sangat berbahaya. Contohnya, papar Hamdi, pada perkara Wisma Atlet, yang mana terdakwanya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, begitu lihai memainkan proyek yang menggunakan dana APBN, sehingga membuat pesaingnya kewalahan.
Kendati demikian, Hamdi menyadari tidak ada larangan yang tertuang di UU mengenai hal itu. Tapi, bukan berarti yang tidak tercantum dalam UU itu selalu dibenarkan.
"Akhirnya, ini bergantung pada etika kepantasan yang dianut oleh yang bersangkutan," cetusnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah timbulnya praktik tersebut, beber Hamdi, lembaga hukum secara konsisten me-monitoring penuh perkembangan aset si pengusaha, setelah menjabat anggota dewan.
"Perlu dilihat penambahan aset yang didapat politikus tersebut, setelah dirinya menjabat sebagai anggota dewan. Kalau dinilai ada ketidakwajaran, inilah yang perlu dicurigai," terangnya. (*)