Pada dasarnya alsintan adalah merupakan alat dan mesin pertanian yang digunakan oleh petani untuk mengolah tanah dan hasil pertanian. Sebagian besar petani memperoleh alat dan mesin pertanian tersebut dari pemerintah dan sumber lainnya, tetapi tidak sedikit juga para petani atau pengelola alat dan mesin tersebut dari pembelian pribadi.
Terhadap alat dan mesin pertanian yang diperoleh dari bantuan pemerintah, secara umum harus melalui proses atau prosedur sebagai berikut :
1. Mengajukan proposal atas nama kelompok tani/gabungan kelompok tani dan ditujukan kepada instansi terkait (dalam hal ini Dinas Pertanian).
2. Dinas terkait mencatat/merekap proposal untuk diagendakan selanjutnya.
3. Dinas terkait mengajukan program/kegiatan untuk tahun selanjutnya terhadap berbagai sumber dana.
4. Apabila diusulan program tersebut tertampung menurut kemampuan sumber dana, maka pendistribusiannya akan diatur kemudian.
5. Dinas terkait mempertimbangkan proposal yang diajukan kelompok tani/gabungan kelompok tani menurut masa/waktu pengajuannya.
6. Sebelum alsintan di akomodir untuk kelompok sasaran terlebih dahulu tim teknis meninjau lokasi yang didasarkan pada kebutuhan dan kelayakan wilayah yang disertai dengan identitas CP/CL.
7. Apabila semua kriteria terpenuhi, Dinas terkait akan mengakomodir/mengalokasikan alsintan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (SPKO) yang ditandatangani oleh pihak Dinas terkait bersama kelompok calon penerima.
8. Kelompok calon penerima berhak melunasi semua kewajiban-kewajiban sesuai yang tersebut dalam SPKO yang merupakan kekuatan hukum yang tidak terpisahkan.
9. Terakhir akan di buat surat Berita Acara Serah Terima Barang yang di tandatangani oleh Pihak Pertama dari pihak Instansi dan Pihak Kedua dari pihak Kelompok Tani.
Sumber: Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam