Senin, 27 Februari 2012

Guru Berusia Lanjut Berburu Sertifikasi

Rembang-Mimik serius menghiasiwajah-wajah guru berumur tua peserta uji kompetensi awal (UKA) sertifikasitenaga pendidik, Sabtu 25 Februari. Dalamhati mungkin tersimpan kecemasan tersendiri, karena impian meraih sertifikasihampir tertutup seiring bertambahnya usia.

Seperti halnya Sukardi, guru TK Karya Bahari Desa Pasar Banggi KecamatanRembang kota, pria lanjut usia kelahiran 20 Januari 1954 ini di tahun 2012merupakan kesempatan terakhir mengikuti proses sertifikasi disebabkan batasanusia. Karena itu dia dengan serius berusaha menyelesaikan semua soal ujikompetensi awal, agar keinginan yang dipendamnya sekian lama tercapai.

Pria berusia 58 tahun itu menyesalkan aturan sertifikasi yang terusberubah setiap tahun, sehingga membuatnya sering mengalami kendalaadministrasi. Baru saat mendekati usia pensiun dirinya memperoleh kesempatanmengikuti proses sertifikasi yang itupun tak ada jaminan meloloskan dirinyasecara otomatis.

Kabupaten Rembang pada tahun 2012 ini mendapat kuota 1.200 orang guruuntuk meraih sertifikasi tenaga pendidik. Untuk peserta diprioritaskan berdasarusia karena kesempatan bagi mereka semakin berkurang karena masuk masa purnaseiring umur semakin bertambah.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Rembang Dandung Dwi Sucahyomenerangkan, dari kuota sertifikasi tenaga pendidik 1.200 orang guru, ternyatadua diantaranya dihapus karena salah jalur. Mereka adalah guru Pendidikan AgamaIslam, harusnya proses pengajuannya melalui Kementrian Agama, bukan diKementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lanjut Dandung, setelah proses UKA ini peserta sertifikasi akanmengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan bila dinyatakan lolos makaberhak meraih sertifikat tenaga pendidik profesional. Mereka menerima tunjangansatu kali gaji pokok per bulan sampai berakhirnya masa dinas.

Dari data Dinas Pendidikan Rembang tercatat, kurun waktu 2006-2011sejumlah 2.834 tenaga pendidik telah meraih sertifikasi. Dari jumlah tersebutsebanyak 2.200 orang guru telah menerima tunjangan satu kali gaji pokok. (  heru )





◄ Newer Post Older Post ►