Rabu, 29 Februari 2012

Ajukan 8 Raperda

Nota penjelasan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, kemarin (22/2). Dari kesekian draf Raperda tersebut diantaranya yaitu mengenai penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
            Bupati Lamongan Fadeli dalam laporannya mengatakan, penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern itu dimaksudkan untuk mengupayakan dan menjaga keseimbangan perkembangan pasar dengan tujuan mengatur keberadaan dan toko modern di daerah agar tidak merugikan usaha mikro kecil, menengah dan koperasi, serta pasar tradisional yang telah ada yang memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata.
            “Dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan No: 53/M-DAGPER/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, bahwa setiap lokasi untuk pendiriannya wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Termasuk peraturan zonasinya serta harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat,” katanya.  
            Bupati juga menambahkan terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi, bahwa dampak yang bisa timbul dari pembangunan menara yang tidak terkendali serta tidak tertata tersebut adalah semakin berkurangnya lahan terbuka dan mengganggu keserasian ruang pada suatu wilayah. ”Dari sisi Pemerintah mendukung terpenuhinya layanan jaringan bagi warga namun disisi lain harus mengendalikannya,” katanya.
            Pengendalian pertumbuhan menara lanjut dia, akan dilakukan melalui penggunaan menara secara bersama sebagaimana ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008. “Pengendalian itu adalah kewenangan Kabupaten/Kota dan sebagai langkah awal akan dibuat Dokumen Rencana Penataan Ruang Menara Telekomunikasi, jadi harus memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
            Raperda lain yang dibahas dalam kesempatan itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum di Desa. Juga membahas Raperda tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Izin Gangguan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
              
 
◄ Newer Post Older Post ►