Rabu, 16 Februari 2011

Moh. Mahfud MD

Ketua MK sekarang, Mahfud MD mempunyai sepak terjang yang mengesankan sekali didalam dunia hukum di Indonesia, khususnya didalam menyelesaikan perkara-perkara pilkada dan Undang-Undang yang penerapannya bertentangan dengan UUD 1945. Keterbukaan dan kelugasannya dalam menanggapi setiap perkara yang ada, bahkan masalah menimpa MK baru-baru ini banyak dilihat rakyat sebagai sikap seorang tokoh yang bersih, berkomitmen tinggi di republik ini. Rakyat yang sudah sangat bosan dengan perilaku yang ditunjukkan para pejabat pemerintah dan anggota dewan terhibur dengan munculnya karakter “asli” Indonesia dari seorang Mahfud MD.

Salah satu sikap satria dari seorang Mahfud MD yang mengagumkan adalah saat yang bersangkutan mengatakan akan membawa sendiri hakim MK yang terlibat korupsi dalam memutuskan perkara di MK ke KPK dan akan mengundurkan diri bilamana hakim MK yang terlibat korupsi tidak berhasil dibawa ke KPK. Ini pernyataan luar biasa dan sikap satria yang sangat jarang terjadi ditunjukkan oleh pejabat Indonesia.

Indonesia saat ini sedang mengalami krisis kepemimpinan dan pemimpin itu sendiri. Di media mulai ramai dibicarakan siapa yang akan menggantikan SBY untuk presiden 2014-2019, dan hasilnya yang muncul ke permukaan sangat menyedihkan sekali, Ani Yudhoyono, Megawati, Puan Maharani, Anas Urbaningrum, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Hatta Rajasa adalah antara lain tokoh-tokoh yang muncul ke media belakangan ini. Sebagian besar rakyat Indonesia mengenal nama-nama tersebut karena sering muncul di media dan mereka mempunyai sepak terjang didalam dunia politik di masa lalu dan sekarang ini. Namun kemunculan mereka ada yang dilatarbelakangi hanya karena popularitas belaka, dan sangat disayangkan “leadership” yang ditunjukkan belum mumpuni untuk memimpin bangsa yang cukup besar ini.

Perlu didoakan....!

Bangsa Indonesia membutuhkan pemimpin yang dapat menjadi teladan moral yang baik dan benar sehingga membawa moral rakyat Indonesia kembali kepada PANCASILA sebagai ideologi bangsa Indonesia. 5 sila yang sudah dibuat oleh “founding father” bangsa ini telah dilupakan sejak reformasi 1998. Di zaman Soeharto, ideologi Pancasila dijadikan alat untuk menghancurkan lawan-lawan politiknya, yang berseberangan disebutnya sebagai “anti Pancasila” atau PKI. Pancasila diajarkan dalam bentuk Pendidikan Moral Pancasila (PMP) tetapi tidak diajarkan sebagai “roh moral” yang benar yang menjadi tuntunan moral dan budi pekerti bangsa, tetapi sebagai alat pemersatu bangsa seperti halnya ideologi-ideologi lain di dunia ini, malah pengajaran PMP mirip dengan indoktrinasi yang dilakukan oleh negara-negara komunis.

Sikap yang ditunjukkan Mahfud MD adalah “roh moral” Pancasila itu sendiri, moral yang tahu malu, moral yang konsisten antara perkataan dan perbuatan, moral yang berani bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kiranya sikap dan tindakan Mahfud MD dapat konsisten sampai 2014, sehingga rakyat mempunyai pilihan yang benar untuk menjadikannya Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019. Perlu didoakan……!

KARIER PEKERJAAN DAN JABATAN

Perjalanan karier pekerjaan dan jabatan Mahfud MD termasuk langka dan tidak lazim karena begitu luar biasa. Bagaimana tidak, dimulai dari karier sebagai kemudian secara luar biasa mengecap jabatan penting dan strategis secara berurutan pada tiga cabang kekuasaan, eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Akademisi

Mahfud MD memulai karier sebagai dosen di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada tahun 1984 dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pada 1986-1988, Mahfud dipercaya memangku jabatan Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara FH UII, dan berlanjut dilantik menjadi Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UII dari 1988 hingga 1990. Pada tahun 1993, gelar Doktor telah diraihnya dari Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Berikutnya, jabatan sebagai Direktur Karyasiswa UII dijalani dari 1991 sampai dengan 1993. Pada 1994, UII memilihnya sebagai Pembantu Rektor I untuk masa jabatan 1994-1998. Di tahun 1997-1999, Mahfud tercatat sebagai Anggota Panelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Mahfud sempat juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UII pada 1998-2001. Dalam rentang waktu yang sama yakni 1998-1999 Mahfud juga menjabat sebagai Asesor pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Puncaknya, Mahfud MD dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Profesor bidang Politik Hukum pada tahun 2000, dalam usia masih relatif muda yakni 40 tahun.

Mahfud tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UII pertama yang meraih derajat Doktor pada tahun 1993. Dia meloncat mendahului bekas dosen dan senior-seniornya di UII, bahkan tidak sedikit dari bekas dosen dan senior-seniornya yang kemudian menjadi mahasiswa atau dibimbingnya dalam menempuh pendidikan pascasarjana.

Didukung oleh karya tulisnya yang sangat banyak, baik dalam bentuk buku, jurnal, maupun makalah ilmiah, dari Lektor Madya, Mahfud melompat lagi, langsung menjadi Guru Besar. Jika dihitung dari awal menjadi dosen sampai meraih gelar guru besar, Mahfud hanya membutuhkan waktu 12 tahun. Hal itu menjadi sesuatu yang cukup berkesan baginya. Sebab umumnya seseorang bisa merengkuh gelar Guru Besar minimal membutuhkan waktu 20 tahun sejak awal kariernya. Dengan rentang waktu tersebut, Mahfud memegang rekor tercepat dalam sejarah pencapaian gelar Guru Besar. Pencapain itu diraih Mahfud saat usianya baru menginjak 41 tahun. Tidak heran jika pada waktu itu, Mahfud tergolong sebagai Guru Besar termuda di zamannya. Satu nama yang dapat disejajarkan adalah Yusril Ihza Mahendra, yamng juga meraih gelar Guru Besar pada usia muda.

Eksekutif

Karier Mahfud kian cemerlang, tidak saja dalam lingkup akademik tetapi masuk ke jajaran birokrasi eksekutif di level pusat ketika di tahun 1999-2000 didaulat menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM (Eselon I B). Berikutnya pada tahun 2000 diangkat pada jabatan Eselon I A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM. Belum cukup sampai di situ, kariernya terus menanjak pada 2000-2001 saat mantan aktivis HMI ini dikukuhkan sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Sebelumnya, Mahfud ditawari jabatan Jaksa Agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid tetapi menolak karena merasa tidak memiliki kemampuan teknis.

Selain menjadi Menteri Pertahanan, Mahfud sempat pula merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM setelah Yusril Ihza Mahendra diberhentikan sebagai Menteri Kehakiman dan HAM oleh Presiden Gus Dur pada 8 Februari 2001. Meski diakui, Mahfud tidak pernah efektif menjadi Menteri Kehakiman karena diangkat pada 20 Juli 2001 dan Senin, 23 Juli, Gus Dur lengser. Sejak itu Mahfud menjadi Menteri Kehakiman dan HAM demisioner.

Legislatif

Ingin mencoba dunia baru, Mahfud memutuskan terjun ke politik praktis. Mahfud sempat menjadi Ketua Departemen Hukum dan Keadilan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) di awal-awal partai itu dibentuk dimana Mahfud juga turut membidani. Sempat memutuskan untuk kembali menekuni dunia akademis dengan keluar dari PAN dan kembali ke kampus. Meski memulai karier di PAN, Mahfud tak meneruskan langkahnya di partai yang dia deklarasikan itu, justru kemudian bergabung dengan mentornya, Gus Dur di Partai Kebangkitan Bangsa. Tidak menunggu lama, Mahfud dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tahun 2002-2005. Di tengah-tengah kesibukan berpolitik itu, Universitas Islam Kadiri (Uniska) meminang Mahfud MD untuk menjadi Rektor periode 2003-2006. Meski bersedia, namun beberapa waktu kemudian Mahfud mengundurkan diri karena khawatir tidak dapat berbuat optimal saat menjadi Rektor akibat kesibukan serta domisilinya yang di luar Kediri. Kiprahnya terus berlanjut, kali ini di dunia politik, Mahdud terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2008. Mahfud MD bertugas di Komisi III DPR sejak 2004.bersama koleganya di Fraksi Kebangkitan Bangsa. Namun sejak 2008, Mahfud MD berpindah ke Komisi I DPR. Di samping menjadi anggota legislatif, sejak 2006 Mahfud juga menjadi Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).

Yudikatif

Belum puas berkarier di eksekutif dan legislatif, Mahfud mantap menjatuhkan pilihan mengabdi di ranah yudikatif untuk menjadi hakim konstitusi melalui jalur DPR. Setelah melalui serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan bersama 16 calon hakim konstitusi di Komisi III DPR akhirnya Mahfud bersama dengan Akil Mochtar dan Jimly Asshiddiqie terpilih menjadi hakim konstitusi dari jalur DPR.

Mahfud MD terpilih menggantikan hakim Konstitusi Achmad Roestandi yang memasuki masa purna tugas. Pelantikannya menjadi Hakim Konstitusi terhitung sejak 1 April 2008, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P/Tahun 2008, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2008.

Selanjutnya, pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 menggantikan ketua sebelumnya, Jimly Asshiddiqie. Dalam pemungutan suara, Mahfud menang tipis, satu suara yakni mendapat 5 suara sedang Jimly 4 suara. Secara resmi, Mahfud MD dilantik dan mengangkat sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Kamis 21 Agustus 2008.

Profil Singkat
Nama Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU
Alamat Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat
Tempat/Tanggal Lahir Sampang, Madura / 13 Mei 1957
Agama Islam
Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Pendidikan 1. Madrasah Ibtida'iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura.
2. SD Negeri Waru Pamekasan, Madura.
3. Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), SLTP.
4 Tahun, Pamekasan Madura 4. Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), SLTA 3 Tahun,
   Yogyakarta.
5. S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII),
    Yogyakarta.
6. S1 Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas
    Gajah Mada, Yogyakarta.
7. Program Pasca Sarjana S2, Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
8. Program Doktoral S3, Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Karir H Moh Mahfud MD lebih dikenal sebagai staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984. Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi Prof Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM (2001), Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005), Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007), Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008), Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008), Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia. Selain itu, beliau juga masih aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 & S3. Mata kuliah yang diajarkan adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi.
Organisasi Mahkamah Konstitusi RI

*http://www.kompasiana.com/telomania
*http://www.mahfudmd.com
.
.
◄ Newer Post Older Post ►