Senin, 05 September 2011

selain kehilangan istri, SAIPUL JAMIL juga terancam dipenjara 6 tahun

JAKARTA, KOMPAS.com —Kepolisian akan menetapkan penyanyi dangdut Saipul Jamil sebagai tersangka atas tewasnya sang istri,Virginia Anggraini (23), dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Cipularang, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2011) lalu.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, Saipul akan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pelanggar pasal tersebut akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

”Dia bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas (UU Nomor 22 Tahun 2009),” kata Anton di Jakarta, Senin (5/9/2011).
Penetapan tersangka kepada Saipul karena ia dianggap lalai dalam mengendarai mobil sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yakni sang istri.
”Iya, memang kan sekarang diperiksa sebagai saksi dan sekarang masih tahap berkabung. Nanti setelah itu selesai dia akan dimintai keterangan (sebagai tersangka). Iya, siapa lagi kalau bukan dia. Kan dia yang mengemudi, dia yang bawa mobil,” ujarnya.
Apalagi, dikabarkan mobil yang ditumpangi Saipul dan keluarga hanya memiliki separuh rem. Hal ini mengakibatkan ketika kelebihan muatan, mobil tersebut oleng dan tidak seimbang. ”Remnya itu hanya sebelah, tetapi nanti kita lihat lagi dari tim di lapangan. Kondisinya memang kurang layak untuk diisi 10 orang,” tutur Anton. 

Sebelumnya, Saipul mengaku saat kejadian tiba-tiba ia merasa ada angin yang mengempas mobilnya ke kanan. Ia hilang kendali. Mobil membentur pembatas jalan tol dan terguling. Sisi kanan mobil tampak ringsek. Pintu tengah mobil di sisi kanan nyaris copot. 

Istri Saipul Jamil, Virginia, yang duduk di sisi kanan, tewas seketika. Sementara itu, tiga penumpang lainnya, yakni Hafiah, Imas Irma, dan Arum Suharti, mengalami luka berat. 

Adapun Saipul beserta Qory mengalami luka ringan. Kondisi jalan tol yang lurus dengan tanjakan dan turunan yang tak terlalu curam di daerah perbatasan Kabupaten Purwakarta dan Bandung Barat itu sering dimanfaatkan pengemudi untuk memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi. Faktor kelalaian pengemudi dan kondisi kelaikan kendaraan menjadi satu dari sekian sebab utama kecelakaan.
◄ Newer Post Older Post ►