Minggu, 21 Agustus 2011

REAPER


Reaper merupakan mesin pemanen untuk memotong padi sangat cepat. Prinsip kerjanya mirip dengan cara kerja orang panen menggunakan sabit. Mesin ini sewaktu bergerak maju akan menerjang dan memotong tegakan tanaman dan menjatuhkan atau me-robohkan tanaman tersebut kearah samping mesin reaper dan ada pula yang mengikat tanaman yang terpotong menjadi seperti berbentuk sapu lidi ukuran besar.

Pada saat ini terdapat 3 jenis tipe mesin reaper yaitu reaper 3 row, reaper 4 row dan reaper 5 row. Bagian komponen mesin reaper adalah sebagai berikut :Kerangka utama terdiri dari pegangan kemudi yang terbuat dari pipa baja  dengan diameter ± 32 mm, dilengkapi dengan tuas kopling, tuas pengatur ke-cepatan, tuas kopling pisau pemotong yang merupakan kawat baja, unit transmisi tenaga merupakan rangkaian gigi transmisi yang terbuat dari baja keras dengan jumlah gigi dan diameter ber-macam-macam sesuai dengan tenaga dan kecepatan putar yang diinginkan, unit pisau pemotong terletak dalam rangka pisau pemotong yang terbuat dari pipa besi, besi strip, besi lembaran yang ukurannya bermacam-macam, pisau pemotong merupakan rangkaian mata pisau berbentuk segitiga yang panjangnya 120 cm, unit roda dapat diganti-ganti antara roda karet dan roda besi/keranjang, motor penggerak bensin 3 HP – 2200 RPM dan penggunaan reaper di-anjurkan pada daerah yang kekurangan tenaga kerja dan dioperasikan di lahan pertanian dengan kondisi baik.
Cara pengoperasian mesin reaper adalah sebagai berikut:
1.     Sebelum mengoperasikan  mesin reaper, terlebih dahulu potong/panen padi dengan sabit pada ke 4 sudut petakan sawah dengan ukuran ± 2 m x 2 m sebagai tempat berputarnya mesin reaper.
2.      Sebelum mesin dihidupkan, arahkan mesin pada tanaman padi yang akan dipanen. Pemanenan dimulai dari sisi sebelah kanan petakan.
3.      Pemotongan dilakukan se-kaligus untuk 2 atau 4 baris tanaman dan akan terlempar satu tertumpuk di sebelah kanan mesin tersebut.
4.      Pemanenan dilakukan dengan cara berkeliling dan selesai di tengah petakan.
◄ Newer Post Older Post ►