Jumat, 23 Maret 2012

Hakim Pengadilan Perikanan Harus Punya Wawasan Kemaritiman

Jakarta - Banyaknya illegal fishing dan perusakan biota laut membuat masyarakat prihatin. Oleh karenanya, hakim di Pengadilan Perikanan menjadi ujung tombak penegakkan hukum supaya para penjahat perikanan jera. Sehingga, hakim perikanan yang akan lolos dari 43 nama menjadi sangat penting.


" Mereka harus memiliki wawasan kemaritiman dengan segala biota airnya. UU Perikanan tidak dapat berjalan baik tanpa SDM peradilan perikanan yang memilik orientasi kelautan,” kata ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Dr Suparto Widjojo dalam pesan pendek ke detikcom, Jumat (23/3/2012).


Menurut pakar di bidang hukum lingkungan ini, UU Perikanan yang menjadi payung hukum Pengadilan Perikanan telah sangat spesifik dan detail. Sehingga hakim menjadi tumpuan penyelamatan lingkungan laut beserta kekayaan yang ada di dalamnya.


“UU perikanan telah menciptakan rezim peradilan yang spesifik, hakim dan administratur peradilan ini adalah garda penyelamatan sumber daya laut kita,” tambah Suparto.

Oleh karena tuntutan di atas, maka sudah saatnya seleksi harus benar-benar selektif. Sehingga dapat menghasilkan hakim adhoc yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.


“43 calon harus diuji integritas keperikanannya dan yang melakukan fit dan proper test pun harus memahami kehadiran UU Perikanan sebagai pijakan yuridis perlindungan sistem perikanan nasional. Jangan sampai ada yang tidak proper," harap Suparto.


Ke 43 nama ini telah mengikuti seleksi tertulis awal pekan ini. Masukan masyarakat ini ditunggu maksimal 26 April 2012 dengan mencantumkan identitas pelapor. Panitia menjamin bahwa seluruh identitas pelapor akan dirahasiakan.


Bagi yang lolos jadi hakim adhoc, mereka akan bertugas di 7 Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Tual, PN Tanjungpinang, PN Medan, PN Ranai, PN Bitung, PN Jakarta Utara, dan PN Pontianak.[Detik]
◄ Newer Post Older Post ►