Jumat, 03 September 2010

Membongkar Kerjasama Dokter dan Produsen Obat


Sebagian khalayak sudah tahu tentang " kemesraan " antara dokter dan produsen obat tertentu. Tudingan miring seputar " kerjasama " dengan beragam bentuk dan gaya ini pun sering kali diekspos media. Bukan masalah kerjasamanya semata, melainkan lebih kepada dampak yang ditimbulkannya, yang berujung pada mahalnya harga obat serta kecenderungan peresepan obat yang irrasional.

Salah satu penilitian terkait harga obat menyebutkan bahwa biaya non produksi (konon lebih 30 %) berperan pada mahalnya harga obat di Indonesia. Kendati tidak menyebutkan secara gamblang maksud dari "biaya non produksi", kita sudah mafhum bahwa yang tersirat adalah biaya "kerjasama" antara produsen obat dengan dokter. Dan nilai total semua komponen obat dibebankan kepada pengguna alias penderita alias orang sakit. Lho …

BAGAIMANA SIH BENTUK KERJASAMANYA ?

Pada umumnya bentuk kerjasama yang diketahui publik adalah penulisan resep "obat produk tertentu " oleh seorang dokter kepada pasiennya, atau anjuran (kadang seperti paksaan) untuk menyerahkan resep pada apotik tertentu. Ada yang lain ?

Simak ringkasannya, di bawah ini:

Perjanjian pemberian persentase nilai penjualan obat, maksudnya: seorang dokter mendapatkan persentase tertentu berdasarkan deal dengan produsen obat dari nilai penjualan obat dalam kurun waktu tertentu, misalnya bulanan, triwulan dan lain-lain.

Persentase jumlah resep, maksudnya: seorang dokter mendapatkan persentase tertentu dari apotik berdasarkan jumlah resep dalam kurun waktu tertentu. Ada apotik yang memberlakukan persentase kepada semua resep yang masuk, adapula yang hanya memberikan persentase berdasarkan deal dengan dokter tertentu.

Papan Permainan Medis

Paket "fee", maksudnya: pihak produsen memberikan " fee " berupa uang yang ditransfer ke nomor rekening dokter tertentu berdasarkan deal paket yang telah ditentukan. Biasanya nilai paket ditentukan oleh pihak produsen obat. Contoh: pihak produsen obat memberlakukan paket " antibiotik tertentu ". Jika seorang dokter dalam penulisan resepnya mencapai jumlah tertentu dalam kurun waktu tertentu, maka pihak produsen akan menyerahkan " fee " kepada sang dokter.

Kontrak penulisan resep, maksudnya: seorang dokter mendapatkan sejumlah uang berdasarkan deal apabila mampu menulis resep produk obat tertentu. Contoh: deal dokter-produsen obat menyepakati jika sang dokter menulis resep "obat A " dalam jumlah 5 box dalam tempo tertentu, maka akan mendapatkan fee sesuai perjanjian.

Reward, artinya: pemberian uang atau barang tertentu atau apapun sesuai kebijakan pihak produsen obat. Bentuk reward dan kurun waktunya bisa macam-macam, masing-masing produsen obat punya trik dan tips khusus soal ini.

Selain bentu-bentuk kerjasama di atas, tentu masih banyak varian yang
sengaja dibuat untuk menjalin " kerjasama " tersebut. Sejauh ini, cerita-cerita dari para sejawat dan med-rep terkait " kerjasama " sangat beragam, bergantung banyak hal yang mungkin menjadi pertimbangan kedua belah pihak.

Tidak semua "kerjasama" berkonotasi negatif. Kerjasama di atas bisa diarahkan untuk sesuatu yang positif dan tidak merugikan orang lain, terutama pasien … Apa bisa ?


“Kalau ada yang menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter atau apotek silakan telepon ke 500567 pada saat jam kerja,” ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. (okezone.com)

◄ Newer Post Older Post ►