Selasa, 10 Maret 2009

Polisi Disuguhi Miras, Satu Tahanan Dibunuh

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol Antonius Bambang Suedi menegaskan, empat anggota Polsek Nunpene yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan Paulus Usnaat, seorang tahanan dalam sel Mapolsek Nunpene pada 3 Juni 2008 lalu, tidak cukup bukti.

“Anggota Polsek Nunpene yang bertugas pada malam kejadian itu, terlebih dahulu diperdaya oleh para tersangka pelaku pembunuhan dengan menyuguhkan minuman keras (miras) sehingga membuat mereka tidak sadarkan diri,” katanya di Kupang, Selasa.

Ketika para petugas jaga tidak sadarkan diri, para tersangka pelaku pembunuhan, masing-masing Aloysius Talan, Baltazar Talan dan Emanuel Talan langsung masuk ke dalam sel tahanan polisi dan membunuh Paulus Usnaat.

Paulus Usnaat meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Nunpene atas sangkaan menghamili Idolina Talan, seorang siswi SLTP di Kefamenanu, Ibukota Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang juga adalah anak kandung dari Aloysius Talan. Paulus Usnaat selama ini tidak mau mengakui perbuatannya.

“Jika anak buah saya terbukti terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut, langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Tetapi, bukti-bukti ke arah itu sangat minim,” kata Kapolda Bambang Suedi ketika ditanya soal permintaan keluarga almarhum Paulus Talan yang mengharapkan empat anggota Polsek Nunpene juga ditetapkan sebagai tersangka.

Empat anggota Polsek Nunpene di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) yang bertugas pada malam kejadian itu adalah Briptu Lalu Usman, Bripda Mateus Quelo, Bripda Firman C Yuhono, dan Bripda Yustinus Ken.

Kapolda NTT menegaskan, karena bukti-bukti tentang keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan tersebut sangat minim, keempat anggota petugas jaga Polsek Nunpene dikenai hukuman disiplin kepolisian karena lalai dalam menjalankan tugas serta tidak melaksanakan prosedur tetap (protap) dalam mengawal seorang tahanan.

“Anggota kita di Polsek Nunpene sudah diberikan sanksi, dan sedang meringkuk dalam sel tahanan Mapolda NTT. Jika ada bukti baru yang menunjukkan bahwa mereka terlibat, misalnya, kita akan tetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, penasehat hukum keluarga almarhum Paulus Usnaat, Joao Meco, minta penyidik Polda NTT agar menetapkan juga empat anggota Polsek Nunpene sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, karena korban merupakan tahanan Mapolsek Nunpene di Kecamatan Miomafo Timur, TTU.

Dalam kasus ini, penyidik Polda NTT juga menetapkan Agustinus Talan, Ketua DPRD dan Ketua DPD Partai Golkar TTU sebagai tersangka atas sangkaan sebagai otak di balik kasus pembunuhan Paulus Usnaat.

Agustinus Talan, berdasarkan hasil penyidikan Polda NTT, menyuruh tiga orang saudaranya, masing-masing Aloysius Talan, Baltazar Talan dan Emanuel Talan untuk menghabisi Paulus Usnaat dalam sel tahanan Mapolsek Nunpene.

Perbuatan Paulus Usnaat menghamili Idolina Talan diluar sebuah pernikahan yang sah itu dinilai telah mencoreng nama baik keluarga besar Talan.

Atas dasar itu, melalui sebuah rapat keluarga di rumahnya Emanuel Talan pada akhir Mei 2008, Agustinus Talan memerintahkan tiga orang saudaranya itu untuk menghabisi Paulus Usnaat dalam sel tahanan Mapolsek Nunpene, karena dianggap telah merusak nama baik keluarga besar Talan. lihat sumbernya...
◄ Newer Post Older Post ►